VISI
Visi Asosiasi Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia (AMPTHRI) adalah mempertahankan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat penuh berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
MISI
Misi Asosiasi Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia (AMPTHRI) adalah memperjuangkan tercapainya susunan masyarakat adil dan makmur bebas dari segala bentuk penindasan berdasarkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
MAKSUD DAN TUJUAN ASOSSIASI MASYARAKAT & PENGUSAHA HUTAN TANAMAN RAKYAT INDONESIA (AMPHTRI)
MAKSUD
Assosiasi Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia (AMPHTRI) dimaksudkan untuk menjadi wadah yang menyatukan gerak kegiatan Masyarakat dan para Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia serta menciptakan suasana kondusif dan harmonis yang menumbuhkan solidaritas dan persatuan diantara masyarakat dan para Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia, dalam rangka :
1.Menjalankan usaha Masyarakat dan para Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia
2.Mengembangkan kegiatan-kegiatan, usaha-usaha yang bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan
3.Menciptakan lapangan usaha dalam rangka menciptakan terwujudnya lapangan kerja disekitar Hutan Tanaman Rakyat Indonesia
4.Mendukung Program Pemerintah dalam mempercepat penyediaan bibit dan menciptakan pasar bagi anggota Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia, sesuai dengan hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Negera Kesatuan Republik Indonesia
5.Mendukung dan berperan aktif dalam rangka menjembatani, mengkomunikasikan dan memperjuangkan berbagai kegiatan pengusahaan, Industri dan produksi Hutan Tanaman Rakyat Indonesia baik untuk kepentingan dalam negeri maupun maupun ekspor, sejalan dengan peraturan hukum yang berlaku.
6.Berperan aktif dalam rangka melaksanakan berbagai program pemeliharaan hutan dan lingkungan hidup termasuk flora dan fauna nasional.
7.Berperan aktif sebagai fasilitator dan komunikator antara para anggota Assosiasi dengan instansi pemerintah serta hubungan internasional.
TUJUAN
Tujuan Asosiasi Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia (AMPHTRI) adalah :
1.Membangun sebuah jaringan yang menyatukan dan mempererat hubungan masyarakat dan pengusaha hutan tanaman rakyat Indonesia dalam rangka mengusahakan, menata, memelihara dan menjaga kesinambungan Hutan Indonesia untuk seluas-luasnya kemakmuran masyarakat serta menjaga tegaknya kewibawaan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta hubungan yang harmonis dengan dunia Internasional
2.Membangun sebuah jaringan nasional yang mengatur tata niaga hasil Hutan Tanaman Rakyat Indonesia untuk melindungi dan mengembangkan usaha para anggota asosiasi ini.
3.Membangun sebuah jaringan nasional yang memiliki komitmen dan keterpanggilan untuk bersama-sama dengan pemerintah dalam usaha mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Selengkapnya...
Senin, 26 April 2010
VISI & MISI AMPHTRI
Sabtu, 24 April 2010
TENTANG ASOSIASI MASYARAKAT & PENGUSAHA HUTAN TANAMAN RAKYAT INDONESIA (AMPHTRI)

Negara Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan negara ini adalah demi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan rakyat dan bangsa Indonesia. Kesejahteraan adalah permuaraan akhir dari seluruh rangkaian pembangunan nasional, baik pembangunan fisik material maupun mental/moral masyarakat. Terhadap itu, segenap ikhtiar dalam menjawab tantangan-tantangan dimaksud baik secara perorangan maupun secara berkelompok dalam melakukan tugas-tugas kemasyarakatan dan kabangsaan mutlak diglorakan dan dipatrikan sebagai bagian dari tugas kesejarahan anak-anak bangsa dalam menciptakan transformasi kehidupan disegala bidan.
Bangunan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia haruslah mencakup seluruh aspek dari spektrum kehidupan itu sendiri Sumberdaya alam haruslah terkelola sesuai dengan tatanan sosial norma hukum serta sikap dan perilaku yang seimbang. Karena itu, sumberdaya alam tidak bisa dipandang sebagai sarana yang semata-mata memberi dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup umat manusia saja. Namun, alam juga mutlak diperlukan sebagai siklus kehidupan yang membutuhkan penanganan secara seksama tertata kelola dengan penuh kearifan, serta berkemampuan mempertahankan keutuhan ekologisnya bagi generasi demi generasi selanjutnya. Kesadaran inilah yang mengalirkan energi keseimbangan, bahwa antara alam dan manusia memiliki ketergantungan dan kohesifitas termasuk cara kita dalam merangkai bentuk-bentuk kemajuan/kedinamisan pembangunan sebagai jawaban terhadap tantangan modernitas yang dihadapi kini dan masa-masa yang akan datang.
Memperhatikan akan pentingnya pembinaan, perencanaan, pengelolaan dan distribusi kesejahteraan kepada seluruh rakyat serta relevansinya dengan kepentingan kebijakan nasional dalam hal pemetaan, fungsi dan peranan Masyarakat dan Pengusaha terhadap Hutan Tanaman Rakyat dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai implementai dari makna hakiki mengemban amanat penderitaan rakyat, maka Pengurus Dewan Nasional Angkatan '66 bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat dan bangsa Indonesia bertekad mewujudkan wadah kolektif yang bernama Asosiasi Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia yang disingkat (AMPHTRI).
Menyadari akan tanggung jawab, peran dan fungsinya dalam mengemban tugas-tugas keamanahan tersebut, dan dengan senantiasa memohon pertolongan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT., maka kami bersepakat mendeklarasikan wadah tunggal ini dalam upaya menggagas, merencanakan dan melaksanakan rangkaian i'tikad baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kemanusiaan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Semoga seluruh proses, niat, kesadaran dan semangat yang tergagas dalam deklarasi ini menjadi sumbangsih bagi putra-putri Indonesia, bagi rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia serta bagi tanah air Indonesia tercita.
Dideklarasikan di Propinsi Kepulauan Riau, pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2009.
Ditanda tangani oleh Pengurus Pusat Dewan Nasional Angkatan '66, Ferry R Waturandang, SH (Ketua UMUM), Drs. M. Syukur Sabang/Wkl. (Sekretaris Jendral) dan Mengetahui/menyaksikanDr. MS. Ka'ban (Menteri Kehutanan RI)
Selengkapnya...
