Sabtu, 24 April 2010

TENTANG ASOSIASI MASYARAKAT & PENGUSAHA HUTAN TANAMAN RAKYAT INDONESIA (AMPHTRI)


Negara Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa dan negara ini adalah demi terwujudnya kesejahteraan seluruh lapisan rakyat dan bangsa Indonesia. Kesejahteraan adalah permuaraan akhir dari seluruh rangkaian pembangunan nasional, baik pembangunan fisik material maupun mental/moral masyarakat. Terhadap itu, segenap ikhtiar dalam menjawab tantangan-tantangan dimaksud baik secara perorangan maupun secara berkelompok dalam melakukan tugas-tugas kemasyarakatan dan kabangsaan mutlak diglorakan dan dipatrikan sebagai bagian dari tugas kesejarahan anak-anak bangsa dalam menciptakan transformasi kehidupan disegala bidan.

Bangunan kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia haruslah mencakup seluruh aspek dari spektrum kehidupan itu sendiri Sumberdaya alam haruslah terkelola sesuai dengan tatanan sosial norma hukum serta sikap dan perilaku yang seimbang. Karena itu, sumberdaya alam tidak bisa dipandang sebagai sarana yang semata-mata memberi dan memenuhi seluruh kebutuhan hidup umat manusia saja. Namun, alam juga mutlak diperlukan sebagai siklus kehidupan yang membutuhkan penanganan secara seksama tertata kelola dengan penuh kearifan, serta berkemampuan mempertahankan keutuhan ekologisnya bagi generasi demi generasi selanjutnya. Kesadaran inilah yang mengalirkan energi keseimbangan, bahwa antara alam dan manusia memiliki ketergantungan dan kohesifitas termasuk cara kita dalam merangkai bentuk-bentuk kemajuan/kedinamisan pembangunan sebagai jawaban terhadap tantangan modernitas yang dihadapi kini dan masa-masa yang akan datang.

Memperhatikan akan pentingnya pembinaan, perencanaan, pengelolaan dan distribusi kesejahteraan kepada seluruh rakyat serta relevansinya dengan kepentingan kebijakan nasional dalam hal pemetaan, fungsi dan peranan Masyarakat dan Pengusaha terhadap Hutan Tanaman Rakyat dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai implementai dari makna hakiki mengemban amanat penderitaan rakyat, maka Pengurus Dewan Nasional Angkatan '66 bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat dan bangsa Indonesia bertekad mewujudkan wadah kolektif yang bernama Asosiasi Masyarakat dan Pengusaha Hutan Tanaman Rakyat Indonesia yang disingkat (AMPHTRI).

Menyadari akan tanggung jawab, peran dan fungsinya dalam mengemban tugas-tugas keamanahan tersebut, dan dengan senantiasa memohon pertolongan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT., maka kami bersepakat mendeklarasikan wadah tunggal ini dalam upaya menggagas, merencanakan dan melaksanakan rangkaian i'tikad baik dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kejujuran dan kemanusiaan yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Semoga seluruh proses, niat, kesadaran dan semangat yang tergagas dalam deklarasi ini menjadi sumbangsih bagi putra-putri Indonesia, bagi rakyat, masyarakat dan bangsa Indonesia serta bagi tanah air Indonesia tercita.

Dideklarasikan di Propinsi Kepulauan Riau, pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2009.

Ditanda tangani oleh Pengurus Pusat Dewan Nasional Angkatan '66, Ferry R Waturandang, SH (Ketua UMUM), Drs. M. Syukur Sabang/Wkl. (Sekretaris Jendral) dan Mengetahui/menyaksikanDr. MS. Ka'ban (Menteri Kehutanan RI)

1 komentar:

  1. Semoga AMPHTRI akan Ma wadah Wa rohmah dalam Pengelolaan-Hutan secara Arif dan "Kelestarian Ekologi Hutan" menuju "Keseimbangan akan Kebutuhan Manusia vs SDA Hutan".
    Dapat membawa kesejukan Phisik/Dhohir maupun Bathin ke bangsa ini yang makin Panas Bhuminya.
    Juga dapat jadi filter peredam atas segolongan dari bangsa ini yang "Alu-amah untuk kepentingan sesaat dan kepentingan sendiri".
    Sesungguhnyalah, bahwa Hutan itu bukanlah warisan yang hanya tinggal digunakan dan dihabiskan, melainkan suatu titipan Hidup untuk tempat Hidup yang "Amanah untuk di jaga, dirawat dan di Lestarikan"
    Hakekatnyalah, Hutan adalah Kehidupan SDA dimana kita Hidup di bagian Nya. Jadi rusaknya Hutan menngakibatkan hancurnya Hidup kita sendiri.

    BalasHapus